Kamis, 25 Oktober 2012

Pengertian Penyusutan

PENYUSUTAN


1. Pengertian penyusutan
Di samping pengeluaran dalam masa penggunaannya, masalah penyusutan merupakan masalah yang penting selama masa penggunaan aktiva tetap.

Yang dimaksud dengan penyusutan menurut Akuntansi Perpajakan terapan adalah sebagai berikut :

“Proses alokasi sebagian  harga perolehan aktiva menjadi biaya (costallocation), sehingga biaya tersebut mengurangi laba usaha” (Prabowo, Yusdianto, Op.cit, Hal 22)

Pengertian penyusutan ini tidak sama seperti pengertian dalam ekonomi perusahaan yang menekankan bahwa penyusutan itu merupakan cadangan untuk pembelian aktiva tetap baru setelah aktiva tetap yang lama tidak dipakai lagi.

Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 17 paragraf 2 tentang Akuntansi Penyusutan  menyatakan bahwa:

“Penyusutan adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi, penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan kependapatan baik secara langsung maupun tidak langsung”. (Ikatan Akuntan Indonesia, Op.cit, No 17 Paragraf 2)

Akuntansi penyusutan merupakan suatu sistem akuntansi yang bertujuan untuk mendistribusikan harga perolehan atau nilai dasar lain, setelah dikurangi nilai sisa (jika ada) dari harga aktiva berwujud, terhadap masa pemakaian yang ditaksir untuk harga tetap yang bersangkutan. Penyusutan merupakan proses alokasi dan penilaian (valuation). Penyusutan untuk tahun berjalan merupakan bagian dari biaya total yang dialokasikan pada tahun tersebut menurut sistem yang berlaku. Meskipun alokasi secara wajar dapat mempertimbangkan kejadian yang timbul selama tahun berjalan, tetapi penyusutan bukanlah dimaksudkan untuk mengukur pengaruh dari kejadian itu. Tujuan dari penyusutan adalah untuk menyajikan informasi tentang penyusutan yang dilaporkan sebagai alokasi biaya yang diharapkan dapat berguna bagi para pemakai laporan keuangan. Informasi tentang penyusutan merupakan hal yangcukup penting bagi pemakai laporan keuangan, terutama dalam kaitannya earning power, yaitu mengenai:
  • Proses perbandingan beban terhadap pendapatan untuk menghitung laba periodik.
  • Tingkat keefektifan manajemen dalam menggunakan sumber daya.

Kebijakan pajak untuk penyusutan harus mempertimbangkan 3 (tiga) hal, yaitu: (Erly Suandy, Perencanaan Pajak, Edisi 3, Salemba empat, Jakarta, 2006, Hal 30) 
  • Keadilan pajak, dengan adanya penyusutan, maka perusahaan manufaktur dan jenis usaha yang padat modal (capital intensive) akan sangat diuntungkan dibandingkan perusahaan jasa ataupun jenis usaha padat karya (labor intensive).
  • Kebijakan ekonomi, dengan adanya penyusutan membawa akibat pada peningkatan investasi (capital growth) sehingga EAT/ROI/CF menjadi meningkat.
  • Administrasi, pemilihan jenis penyusutan harus disesuaikan dengan beberapa hal, yaitu besarnya biaya administrasi, sumber daya manusia, dan kepatuhan wajib pajak.

2. Faktor-faktor yang menyebabkan diadakannya  penyusutan

Menurut Zaki Baridwan faktor-faktor yang menyebabkan penyusutan bisa dikelompokkan menjadi dua yakni: ( Zaki Baridwan, Intermediate Acounting, Edisi 8, BPFE Yogyakarta, 2004, Hal 306)
  1. Faktor-faktor fisik
  2. Faktor-faktor fungsional

Hal-hal yang menyebabkan terbatasnya masa penggunaan aktiva tetap tersebut antara lain karena adanya faktor-faktor fisik yang mengurangi atau bahkan tidak dipergunakan lagi, yang disebabkan karena:
  1. Aus karena dipakai - Oleh karena pemakaian aktiva tetap dalam proses produksi tidak hanya sekali saja, tetapi berlangsung terus menerus secara kontiyu mengakibatkan kapasitas dan produktivitas yang dimiliki aktiva itu akan semakin berkurang nilainya sehingga kualitas dan kuantitas yang dihasilkan dalam proses produksi semakin berkurang pula hasilnya.
  2. Aus karena umur - Setiap aktiva dapat aus seiring dengan perjalanan waktu. Sekalipun aktiva tetap ini belum pernah dipakai, namun dengan adanya faktor kimia yang diakibatkan oleh pengaruh alam seperti hujan, panas dan udara terhadap aktiva tersebut akan menyebabkan kerusakan dan mungkin tidak efisien untuk dipergunakan lagi.
  3. Kerusakan-kerusakan - Kerusakan suatu aktiva dapat disebabkan oleh kurang hati-hati atau kurang tepat dalam cara pengguanaan aktiva tetap, juga yang disebabkan oleh bencana seperti; gempa bumi, banjir atau kebakaran yang tidak sepenuhnya dapat dipergunakan kembali atau bahkan aktiva tetap itu tidak dapat dipergunakan sama sekali.

Adapun faktor lain, selain faktor fisik yang menyebabkan perlunya diadakan penyusutan adalah faktor fungsional yang juga dapat mengurangi atau mengakibatkan suatu aktiva tetap tidak dapat dipergunakan lagi, yaitu:
  1. Ketidaklayakan - Dengan meningkatkan daya beli konsumen yang melampui kemampuan alat produksi yang tersedia akan mengakibatkan alat-alat produksi yang tersedia secara teknis masih dapat dipergunakan, tetapi secara ekonomis telah menunjukkan kemunduran, karena tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang menunjang skala ekonomis. Oleh karena itu, untuk memenuhi permintaan konsumen perlu adanya penggantian alat-alat produksi baru yang mempunyai kapasitas produksi lebih besar dibanding alat-alat lama.
  2. Keusangan - Kemajuan dan pembaharuan  teknis yang terus menerus membawa akibat alat-alat produksi yang lama secara ekonomis dianggap sudah kuno. Perbaikan  dan pembaharuan teknis yang datang terus menerus dengan cepat dapat mengakibatkan daya guna ekonomis alat-alat produksi lama akan semakin berkurang atau secara ekonomis tidak dapat dipergunakan lagi dan perlu di ganti dengan peralatan yang baru.
  3. Penghentian permintaan - Suatu alat produksi tidak akan mempunyai nilai karena hasil produksinya tidak dapat dipertahankan lagi di pasaran. Ini disebabkan karena perubahan selera atau kebutuhan konsumen yang semakin beragam. Barang-barang hasil produksi tersebut dianggap kuno oleh konsumen, sehingga tidak dapat diandalkan lagi untuk merebutkan pangsa pasar.

3. Karakteristik aktiva tetap yang dapat disusutkan

a. Digunakan dalam kegiatan usaha.
b. Nilainya menurun secara bertahap.
Beberapa aktiva yang tidak dapat disusutkan karena nilainya tidak menurun adalah tanah, aktiva pendanaan, barang dagangan, dan persediaan.
c. Disusutkan jika masa manfaat lebih dari satu tahun. Untuk aktiva tetap tak berwujud, penyusutannya disebut amortisasi.
d. Pihak yang berhak melakukan penyusutan adalah:
  • Pihak yang menggunakan aktiva tetap tersebut dalam kegiatan usaha.
  • Pemilik, dapat dibagi menjadi legal owner dan beneficial owner.
e. Saat dilakukan penyusutan pada saat pertama kali digunakan.
f. Dasar penyusutan dalah harga perolehan atau harga revaluasi. Harga penggantian tidak boleh menjadi dasar penyusutan.

4. Kriteria aktiva yang disusutkan 
  •  Diharapkan digunakan selama lebih dari satu periode akuntansi.
  • Memiliki suatu masa manfaat yang terbatas.
  • Ditahan oleh suatu perusahaan untuk digunakan dalam proses produksi atau memasok barang atau jasa, untuk disewakan, atau tujuan administrasi.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Lingkungan Kami Copyright © 2010 | Designed by: Compartidisimo